Legislator Soroti Kasus Pembatalan NIK Ratusan P3K Bidan Pendidik

13-06-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hugua saat mengikuti Raker Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Prima/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti kasus ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun pada April 2024, Nomor Induk PPPK dibatalkan oleh Kemenkes. Diketahui, Kemenkes menarik kembali Nomor Induk PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan dikarenakan tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan KemenPAN RB.


“Pembatalan NIP gila ini. Orang yang sudah tes lulus, 690 orang seluruh Indonesia D-4 tiba-tiba dianulir dan NIP-nya tidak bisa diterbitkan. Setelah kita cari, katanya, tapi tolong dilaporkan juga dan mungkin bisa dijawab, D-4 ini dianggap tidak sesuai dengan Surat Darat Menteri Kesehatan," kata Hugua saat Raker Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).


Hugua pun mempertanyakan mengapa proses pengrekrutan tersebut bisa berjalan jika dari awal terjadi ketidaksesuaian nomenklatur ataupun syarat yang dibutuhkan tidak sesuai. "Pertanyaannya, kenapa sampai BKN mengumumkan dan memproses tes? 690 orang lulus, tiba-tiba dianulir NIP-nya. Ini kan gila namanya. Orang yang sudah tes lulus, dianulir, NIP-nya tidak keluar," kata Politisi PDI-Perjuangan ini.


Hugua pun mengaku sudah bertemu dengan perwakilan dari 690 Bidan yang tidak diterbitkan NIP-nya. Dalam pertemuan tersebut, kata Hugua, ia mendapatkan informasi jika mereka akan di afirmasi. Namun demikian, Hugua berharap para Bidan yang sudah dinyatakan lolos ini tidak dites kembali untuk posisi yang sama.


”Kalau dikasih afirmasi, apakah mereka ini dites lagi, berapa kali tes? Harusnya kan tidak perlu lagi dites mereka ini. Tinggal persyaratan aja. Kenapa? Pak, tes itu persyaratannya harus melengkapi surat-surat yang nilainya jutaan juga. Mereka ini kan pencari kerja. Jadi kalau surat kelakuan baik, surat persyaratan dokter dari kepala desa, macam-macam harus diulangi lagi, kan mereka harus mengeluarkan uang jutaan lagi untuk hal itu,” ujar Hugua.


Lebih lanjut, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini berharap ada koordinasi yang baik antar lembaga dan instansi daerah untuk menyikapi permasalahan tersebut. ”Tinggal bagaimana BKN dan Kementerian PAN RB itu menyurat ke para Bupati, Wali Kota, dan Gubernur seluruh Indonesia tentang hal-hal ini sehingga mereka usulkan kembali dalam APBD mereka,” pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...